JOMBANG, FaktualNews.co – Tak punya efek jera, tiga residivis kasus narkoba kembali diamankan Satreskoba Polres Jombang. Ketiganya diduga menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya adalah David Ekasari (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang dan Yunus Anwar (44), warga Sumberbendo, Jogoroto merupakan Residivis kasus Narkotika sedangkan M Tomi (33), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang yang juga residivis kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang, pada Senin (10/1/2022),” kata Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,37 gram, alat hisap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit handphone dari tangan David.
Dari tangan Yunus diamankan barang bukti 1 unit HP dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram, 0,30 gram, 0,12 gram, 0,11 gram dan 0,09 gram dengan total semua 0,68 gram. Serta dari Tomi ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram serta tutup botol dan korek api.
“Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang diatasnya,” terangnya.
Atas perbuatan ketiganya, tersangka David dan Tomi dijerat pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka Yunus kami kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Riza.