Diminta Jaga Keponakan, Seorang Paman di Surabaya Malah Menyetubuhinya
SURABAYA, FaktualNews.co – Sungguh bejat kelakuan SG (48), seorang kuli yang tinggal di kawasan Kedurus, Kota Surabaya. Sebab, Ia telah tega menyetubuhi keponakan sendiri saat diminta orang tua korban menjaganya.
Lebih miris lagi, korban merupakan anak di bawah umur berstatus sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini diungkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku saat ini sudah diringkus dan dijebloskan ke dalam tahanan polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana dalam keterangan tertulis mengungkapkan, SG ditangkap saat hendak pulang ke kosan usai nongkrong di warung kopi pada, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Di depan pagar kos pelaku, anggota unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya,” ujar Mirzal, Kamis (13/1/2022).
Kepada penyidik, pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya. Bahwa telah menyetubuhi keponakan sebanyak tiga kali di kamar kos korban saat sendiri. Terakhir, persetubuhan terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.
“Tersangka melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 3 kali di rumah kos korban, saat tersangka berada di rumah korban dan saat tersangka melakukan persetubuhan selalu rumah dalam keadaan sepi,” lanjutnya.
Mirzal menuturkan, tersangka kebetulan berada di kamar kos korban lantaran orang tua korban meminta tolong kepada pelaku untuk menjaga keponakannya itu. Alih-alih bakal aman, kehadiran SG justru malapetaka bagi korban.
“Tersangka adalah paman korban, tersangka disuruh oleh ayah korban untuk menjaga korban saat ayah dan ibunya pergi. Kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan,” katanya.
Ketika diajak berhubungan badan, korban dikatakan Mirzal, tegas menolak. Akan tetapi karena tubuh kecil korban tak kuasa melawan, aksi pemerkosaan akhirnya tak terelakkan. Hingga tetangga korban yang menaruh curiga pada gelagat tersangka melaporkan ke orang tua korban. Kemudian oleh orang tua korban kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Atas aksi pelaku, polisi selanjutnya bakal menjerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016. Ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.