Lima ASN Pemkab Situbondo Dipecat Selama 2021, Ini Kasusnya
SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama tahun 2021, tercatat 14 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai. Bahkan, lima orang di antaranya disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
Para ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo yang mendapatkan sanksi itu karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun lima orang ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, satu ASN terlibat kasus korupsi tanah kas desa (TKD).
Sedangkan empat ASN lain karena tidak masuk tanpa alasan lebih dari 46 hari lamanya.
“Selain itu, ada dua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang masih diproses pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Muhammad Hasan, Kamis (13/1/2022).
Menurut dia, sebagian ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang diberikan sanksi hukuman disiplin berupa kenaikan pangkat selama satu tahun, karena mereka terlibat beberapa kasus. Seperti kasus penipuan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“Bahkan, dua orang ASN diberikan sanksi penundaan pangkat selama setahun, karena kedua ASN tersebut kasus perselingkuhan. Selain itu, dan pengaktifan kembali seorang ASN setelah pidana penjara karena kasus penipuan,” pungkasnya.