JOMBANG, FaktualNews.co – Sukin (36), kuli bangunan asal Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi akibat mengedarkan pil koplo (pil double L) siap edar.
Penangkapan Sukin berawal dari keterangan saksi Sumiran (38) warga Desa Bareng yang mempunyai puluhan butir di tangannya. Saksi mengaku puluhan pil itu diperoleh dari tersangka Sukin. Unit Reskrim Polsek Bareng pun lantas membekuk Sukin.
“Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/1/2022) tepatnya di rumah orangtua tersangka. Berdasarkan temuan di lapangan melalui saksi yang ada,” kata Kapolsek Bareng, AKP Nanang Sujianto, Kamis (13/1/2022).
Dari tangan keduanya disita total 2.074 butir pil koplo untuk dijadikan barang bukti. Selain itu juga disita beberapa barang lainnya untuk diamankan Polsek setempat, bersama tersangka.
“Dari Sumiran kita sita 74 butir pil koplo, dan dari tersangka kita amankan 2 botol berisi masing-masing berisi 1.000 butir beserta uang tunai, handphone, dan plastik yang bersamanya kita amankan di Mapolsek,”jelasnya.
Akibat perbuatan melawan hukum, kini Sukin harus menjalani proses hukum lanjutan dengan sangkaan melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Tersangka dijerat sebagaimana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkas Nanang.