Sembilan Anggota Polres Lamongan Arogan, Kapolres Meminta Maaf
LAMONGAN, FaktualNews.co – Andrianto (63) warga Jalan Patimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro menjadi korban anggota Polres Lamongan saat melintas di jalan Raya Babat, Lamongan Selasa (28/12/2021), lalu.
Ketika itu, tepatnya di jalan raya Babat depan rumah makan Mira, Andrianto yang pulang membawa jenazah putrinya yang meninggal salah satu rumah sakit di Surabaya, dituduh polisi berpakaian preman telah menyerempet mobil yang dikendarainya.
Saat itu, bahkan korban sempat ditodong pistol dan dipaksa untuk keluar dari mobil sampai merusak kaca spion, sebelum dibawa ke Polsek Babat.
“Ayah saat itu dituduh telah menyerempet mobil polisi saat perjalanan pulang dari Surabaya. Kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Babat. Yang membuat takut saat itu, sempat terjadi bunyi letusan senjata,”kata saksi Satriya Galih Wismawan putra korban Kamis (13/01/2022).
Saksi menambahkan, kemudian diperbolehkan pulang setelah polisi mengetahui ada jenazah dalam mobil yang dikendarai, hanya saja surat kendaraan dan juga surat izin mengemudi di tahan polisi.
“Saat bapak mau ditahan, kemudian bapak bilang harus memakamkan jenazah agar segera dikebumikan,” kata Satriya Galih menceritakan.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan anggotanya yang di lapangan ternyata terjadi salah paham antara kami dengan pihak keluarga korban.
“Setelah mengetahui bahwa keluarga Mas Satria bersama dengan Pak Andrianto ini membawa jenazah anggota mempersilahkan untuk rombongan melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro.
Namun saat muncul di media adalah adanya penyampaian bahwa terjadi penangkapan bandar narkoba ataupun pelaku terorisme.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian pada seluruh masyarakat bahwa hal tersebut tidak benar, Mas Satria bersama dengan Pak Andrianto bukanlah pelaku tindak pidana narkoba seperti yang disampaikan di video tersebut,”jelas AKBP Miko Indrayana.
Atas hal tersebut, Lanjut AKBP Miko, tentu saja pihak keluarga merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, selaku pimpinan dari Polres Lamongan kami langsung silaturahmi kepada keluarga Andrianto yang saat itu sedang berduka.
“Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat pada perbuatan atau tingkah laku anggota kami yang tidak tepat atau berlebihan pada waktu itu demi kebaikan Polri dan pihak keluarga memaafkan,”ungkapnya.
Perbuatan anggota Polres Lamongan tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. “Anggota yang diperiksa Propam Polda ada 9 anggota yang di lakukan pemeriksaan.”pungkas AKBP Miko Indrayana.