FaktualNews.co

Usai Habisi Kakak-Adik di Sidoarjo, Terdakwa Kabur Bawa Mobil Korban Berpakaian Rok

Hukum     Dibaca : 1623 kali Penulis:
Usai Habisi Kakak-Adik di Sidoarjo, Terdakwa Kabur Bawa Mobil Korban Berpakaian Rok
FaktualNews.co/nanang
Heru Erwanto, terdakwa pembunuhan kakak-adik di Sidoarjo ketika menjalani sidang via zoom dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pengakuan Heru Erwanto, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kakak-beradik Dira Fani Anjani (20) dan Dea Clara (13) cukup mengejutkan. Terdakwa mengaku sakit hati karena sering disindir korban hingga orang tuanya.

“Korban sering menyindir-nyindir di sosmed (sosial media) mengatakan pencuri. Saya dikatakan semut ndas ireng (semut kepala hitam),” kata terdakwa ketika diperiksa keterangannya di hadapan majelis hakim PN Sidoarjo, Kamis (13/1/2022).

Karena sindiran yang membuat terdakwa sakit hati itulah, terdakwa langsung mendatangi rumah korban di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 6 September 2021 lalu. Ketika itu, terdakwa mengaku datang sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia bertemu korban Dira Fani Anjani (20) untuk menyampaikan agar tidak menyindir-nyindir lagi. Namun sesampai di rumah yang ada korban Dea Clara (13).

Terdakwa meminta agar bertemu dengan Dira Fani Anjani untuk menyampaikan niat itu. Namun korban Dea Clara menyampaikan jika kakaknya sedang keluar.

Terdakwa tetap ngotot ingin bertemu hingga akhirnya diizinkan menunggu di teras rumah. Pada hari itu, sekirar pukul 17.30 WIB korban Dira Fani Anjani tiba di rumah.

Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menyampaikan uneg-unegnya agar ibu koban tak selalu menyindir-nyindirnya.

Berawal dari situ, korban Dira yang belum sempat melepas helm meminta terdakwa keluar rumah. Permintaan itu justru tak diindahkan terdakwa dan memaksa korban masuk ke rumah dan membungkam mulut Dira yang berusaha berteriak meminta pertolongan.

“Saya bungkam mulutnya dan saya geret masuk ke dalam karena di sebelah rumahnya ada bidan yang banyak pasiennya,” jelas dia.

Setelah diseret ke dalam rumah, barulah Dea yang sedang berada di kamar dan mendengar teriakan kakaknya itu mendatangi dan berusaha menolong kakaknya, dengan memukul terdakwa agar melepaskan bungkamannya.

“Punggung saya dipukul sama adiknya, adiknya mengambil pisau di dapur mengancam saya. Pisau akhirnya saya rebut dan mengenai leher korban (Dea),” ulas terdakwa.

Sementara itu Dira yang dibungkam terdakwa kemudian kehabisan napas dan tidak bernyawa. “Keduanya meninggal dunia,” ucapnya.

Usai menghabisi kedua korban itu, terdakwa berusaha menghilangkan jejak, dengan memasukkan kedua korban ke dalam lubang sumur yang ada di dalam rumah.

“Saya seret keduanya, lalu saya masukkan ke dalam lubang sumur di dalam rumah. Lalu bercak darah lainnya saya usap pakai sarung,” katanya dengan santai.

Baru setelah itu, terdakwa mengaku kabur membawa 4 hand phone (HP) dan laptop. Ia kabur membawa sepeda, namun kembali lagi ke rumah korban dan mengambil mobil milik orang tua korban untuk melarikan diri hingga tertangkap pihak Kepolisian enam jam usai kejadian.

Mendengar keterangan terdakwa yang tak menjelaskan secara utuh tersebut, majelis hakim yang diketuai Affandi dan dua hakim anggota, Dewa Putu Yusmai Hardika dan Leba Max Nandaka mencerca lebih dalam karena keterangan terdakwa.

“Saudara jujur, dalam kesaksian sebelumnya dari Damkar, tim evakuasi menjelaskan jenazah satunya diikat dengan batu dan tenggelam. Benar itu saudara terdakwa,” tanya Hakim Leba yang diamini terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga menanyakan baju yang digunakan ketika terdakwa kabur. “Saudara pakai jaket. Lalu waktu kabur pakai baju apa,” tanya Hakim Leba.

Dengan terbata-bata terdakwa mengaku menggunakan rok milik korban. “Pakai rok milik korban Pak Hakim,” jawab terdakwa.

Bukan hanya itu, Hakim Affandi juga mencecar terdakwa terkait hasil visum luka lecet di bagian kelamin kedua korban, serta adanya sperma.

“Apa yang saudara terdakwa perbuat setelah menghabisi nyawa kedua korban itu. Ini ada visumnya, terdakwa mengaku saja,” ungkap Affandi.

Pertanyaan tersebut tetap tak diakui terdakwa. “Saya langsung masukan ke sumur Pak Hakim. Saya tidak melakukan itu (hasil visum),” aku terdakwa.

Meski demikian, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan mengaku bersalah. Ia juga mengakui semua barang bukti yang diambil usai mengahabisi nyawa kedua korban itu.

“Saudara terdakwa bener ini barang bukti yang saudara ambil semua,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Andik Susanto kepada terdakwa.

Semua barang bukti yang ditanyakan itu diamini terdakwa. “Benar semua Pak Jaksa,” aku tedakwa.

Rencananya, sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Kini atas perbuatannya itu, Heru Erwanto, warga Desa Pranggang, Kecamatan Plosokklaten, Kabupaten Kediri itu didakwa tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP dam atau pasal 338 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah