FaktualNews.co

Ditangkap Polisi, Pria Tendang dan Buang Sesajen Semeru Lumajang Minta Maaf

Hukum     Dibaca : 634 kali Penulis:
Ditangkap Polisi, Pria Tendang dan Buang Sesajen Semeru Lumajang Minta Maaf
FaktualNews.co/Dofir.
Caption : Tersangka HF (bertopi) ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – HF atau Hadfana Firdaus, pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, akhirnya meminta maaf.

HF meminta maaf karena tindakannya telah menyebabkan banyak pihak tersinggung.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam dalamnya. Terimakasih,” ucap HF saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, pria asal Nusa Tenggara Barat tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jatim, Polda Yogyakarta dan Polres Lumajang saat melarikan diri ke Bantul pada Kamis (13/1/2022) pukul 22.30 WIB.

“Terkait penangkapan terhadap saudara HF yang sudah dilakukan penangkapan tim gabungan bersama Polres Lumajang, kemudian Ditkrimum Polda Jatim, dibantu tim dari Ditkrimum Polda DIY. Jadi saudra HF berhasil diamankan di daerah Bantul. Tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB,” tutur Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

Kombes Pol Gatot menambahkan, tidak ada perlawanan ketika HF ditangkap polisi. Saat itu pria yang telah menyandang status sebagai tersangka ini sedang berada di jalan karena ada keperluan pribadi.

Usai diamankan, lanjut Gatot, HF kemudian dibawa menuju ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tadi pagi sekitar jam 4.30 WIB, sampai di Polda Jatim dan saat ini kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Gatot menyebut, HF terancam pasal 156 dan 158 KUHP karena dianggap menyebarkan video bersifat permusuhan atau penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia.

“Saat ini sudah menjadi tersangka,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin