Peristiwa

Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Istri di Situbondo Terancam Pasal Berlapis

SITUBONDO, FaktualNews.co – Agus Adi Putra (46), pelaku pembunuhan terhadap Hanisah (42), istrinya yang berprofesi sebagai bidan, ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, tersangka Agus Adi Putra akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338  KUHP dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga   (PKDRT), dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

“Setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan sejumlah alat bukti yang berhasil diamankan. Akhirnya penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan tersebut,”ujar Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, Jumat (14/1/2022).

Menurut dia, meski tersangka mengaku motif kasus pembubuhan merasa sakit hati, karena  sering diusir oleh korban. Namun penyidik masih mendalami kasus pembunuhan tersebut.

“Kami masih mendalami motif kasus pembunuhan korban Hanisah, yang berprofesi sebagai bidan desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo. Selain itu, kami juga akan mendalami, unsur perencanaan dalam kasus tersebut,”bebernya.

Lebih jauh AKBP Andi menegaskan, karena berdasarkan keterangan keluarga, tersangka mempunyai gangguan jiwa setelah mengalami kecelakaan. Untuk membuktikan tersebut, pihaknya akan mendatangkan tim dokter.

“Kami juga akan mendatangkan psikiater, untuk memeriksa kejiwaan tersangka kasus pembunuhan tersebut,”pungkasnya.