JOMBANG, FaktualNews.co- Karena menggasak uang temannya bernilai jutaan rupiah dalam ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Dua orang pelaku diringkus Polsek Diwek, Kabupaten Jombang.
Kedua pelaku yang menggasak uang dalam ATM milik milik Umar (58) warga Kabuh, Jombang, adalah Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso, tinggal di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang. Keduanya yang mencuri uang Umar sebesar Rp 4.8 juta itu, diamankan dirumahnya masing-masing.
“Berawal dari korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku yang melapor pada 15 Desember 2022 lalu,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho Jumat (14/1/2022).
Kejadian berawal saat kedua pelaku dipinjamkan kartu ATM beserta PIN dari korban sejak Oktober 2021 guna keperluan pembelian rokok di sebuah minimarket dan mengira bahwa saldo terakhir hanya Rp 80 ribu.
Namun tanpa sepengetahuan korban, dia mendapat penambahan saldo sebesar Rp 5 juta, tanpa ijin korban keduanya mengambil uang tersebut pada November 2021.
“Pelaku meguras uang dengan mentransfernya ke ATM pelaku. Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,”jelasnya.
Selanjutnya dua pelaku beserta barang bukti diamakan di Mapolsek Diwek guna proses lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,”pungkas AKP Dwi Basuki Nugroho.