Hukum

Kuasa Hukum Pria Tendang Sesajen Semeru Desak Polisi Cari Penyebar Video

SURABAYA, FaktualNews.co – Kuasa hukum Hadfana Firdaus (HF), pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, mendesak kepolisian agar mencari siapa dalang dibalik penyebaran video kontroversi tersebut.

Sebab menurutnya, HF tidak ada niatan menyakiti atau menyerang masyarakat Lumajang dengan merusak sesajen.

“Motifnya HF ini, dia ini hanya melihat ada benda disitu. Kemudian tidak sesuai, kemudian disingkirkan seperti itu. Tidak ada niat untuk menyakiti atau membuat masayarakat Lumajang tidak pas, seperti itu. Tidak ada motif lain, apalagi ketersinggungan dan lain sebagainya,” ujar kuasa hukum HF, Habib Al Qutbhi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Ia lalu menegaskan, jika HF sudah menyadari kesalahannya dan hendak memperbaiki dengan mengklarifikasi serta meminta maaf kepada masyarakat Lumajang.

“Dia juga siap memberikan klarifikasi dan minta maaf kepada masyarakat Lumajang,” lanjutnya.

Mengenai tindakan HF, Habib Al Qutbhi menyampaikan jika aksinya itu dilakukan hanya sebagai bahan kajian oleh kelompoknya secara internal yang tergabung pada grup Whatsapp.

Bukan ditujukan bagi masyarakat luar. Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian agar mengusut siapa dalang di balik penyebaran video viral tersebut.

“Saya rasa, saya minta kepada Polda, untuk mengusut juga siapa yang menyebarkan pertama kali video ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar luas di jagat maya. Video tersebut menampilkan seorang pria berjenggot dan berpeci membuang serta menendang sesajen di lokasi bekas erupsi Semeru Kabupaten Lumajang.

Sebelum membuang, pria dalam video mengatakan,  bahwa sesajen sesuatu yang mengundang murka Sang Pencipta hingga menimbulkan azab bencana.

Usai mengatakan itu, pria tersebut bergerak membuang sesajen berisi buah maupun nasi ke tempat rendah. Kemudian pada cuplikan video lain, pria yang sama juga menendang sesajen yang diletakkan pada tempat persembahyangan agama tertentu.