FaktualNews.co

Kuasa Hukum Pria Tendang Sesajen Semeru Nilai Penangkapan Polisi Tidak Etis

Hukum     Dibaca : 641 kali Penulis:
Kuasa Hukum Pria Tendang Sesajen Semeru Nilai Penangkapan Polisi Tidak Etis
FaktualNews.co/Istimewa.
M Habib Al Qutbhi, kuasa hukum Hadfana Firdaus (HF), pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Lumajang, saat berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – M Habib Al Qutbhi, kuasa hukum Hadfana Firdaus (HF), pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Lumajang, menilai tindakan kepolisian menangkap kliennya tidak etis. Sebab menurut rencana, HF hendak menyerahkan diri guna mengklarifikasi atas aksinya itu.

Menurut Habib Al Qutbhi, pihak kepolisian dalam hal ini Dirintelkam Polda Jatim, telah bersepakat untuk membawa bersama-sama HF ke Mapolda Jatim, pada hari ini, Jumat (14/1/2022) setelah waktu ashar. Namun kenyataannya justru polisi lebih dulu menangkap HF pada Kamis (13/1/2022) malam.

“Kan kaget saya. Kita sudah bangun komunikasi untuk menyerahkan atau membawa HF untuk memberikan klarifikasi, tiba-tiba lain cerita,” ujar Habib Al Qutbhi di Surabaya.

Ia pun menekankan bahwa HF tidak melarikan diri saat diburu polisi paska videonya viral belakangan ini. Habib Al Qutbhi menyebut, HF waktu itu tinggal bersama pamannya di sebuah masjid di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Dirinya menceritakan, pada malam penangkapan HF sudah bersiap-siap menuju ke Surabaya untuk menyerahkan diri keesokan hari. Namun ketika berada di luar, HF secara tiba-tiba dihimpit dua kendaraan polisi lalu menangkapnya.

Pada saat penangkapan, HF sempat meminta didampingi kuasa hukum. Namun kata Habib Al Qutbhi, polisi tidak menggubrisnya.

“Dia sempat beralasan punya penasehat hukum. Suruh nyusul (kata petugas) seperti itu. Seharusnya kan baik-baik lah. HF ini bukan orang yang berbuat jahat. Seperti narkoba dan sebagainya,” keluhnya.

Lagian Habib Al Qutbhi bilang, aksi HF menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru hanyalah spontanitas belaka. Dan kliennya berniat meminta maaf kepada masyarakat Lumajang apabila merasa tersinggung dengan ulahnya itu.

“Saya rasa (masih) bisa dibicarakan baik-baik,” tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin