FaktualNews.co

Pria Tendang dan Buang Sesajen di Semeru Lumajang Tertangkap di Bantul

Hukum     Dibaca : 862 kali Penulis:
Pria Tendang dan Buang Sesajen di Semeru Lumajang Tertangkap di Bantul
FaktualNews.co/Dofir.
Tersangka HF (bertopi) ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co –  HF atau Hadfana Firdaus, pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap dalam pelariannya di Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) pukul 22.30 WIB malam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers menuturkan, HF, warga asal Nusa Tenggara Barat itu ditangkap tim gabungan dari Polda Jatim, Polda Yogyakarta dan Polres Lumajang.

“Terkait penangkapan terhadap saudara HF yang sudah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan bersama Polres Lumajang, kemudian Ditkrimum Polda Jatim, dibantu tim dari Ditkrimum Polda DIY. Jadi saudra HF berhasil diamankan di daerah Bantul. Tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB,” tutur Gatot, Jumat (14/1/2022).

Gatot menambahkan, tidak ada perlawanan ketika HF ditangkap polisi. Saat itu pria yang telah menyandang status sebagai tersangka ini sedang berada di jalan karena ada keperluan pribadi.

Usai diamankan, lanjut Gatot, HF kemudian dibawa menuju ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tadi pagi sekitar jam 04.30 WIB, sampai di Polda Jatim dan saat ini kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Gatot menyebut, HF terancam pasal 156 dan 158 KUHP karena dianggap menyebarkan video bersifat permusuhan atau penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia.

“Saat ini sudah menjadi tersangka,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin