Hukum

Tersangka Kasus Dugaan Cabul, MSA Jombang Masuk DPO Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Moch Subechi Azal Tzani (MSA) alias Mas Bechi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan cabul terhadap santriwati di Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, keputusan menetapkan MSA sebagai DPO diambil setelah tersangka dianggap dua kali mangkir dalam pemanggilan polisi untuk mengikuti tahap dua usai berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Karena kasus ini sudah P21, tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses peradilan kedepannya,” ucap Totok, Jumat (14/1/2022).

“Di situ kemudian kita sudah menerbitkan DPO, untuk proses selanjutnya kita akan lakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita tentukan,” imbuhnya.

Berdasar lembar DPO yang ditunjukkan petugas kepolisian, seperti ini sosok MSA.

MSA, pria kelahiran Jombang, 20 Juni 1980, menjabat sebagai guru atau wakil rektor pada Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyyah yang beralamat di Dusun Losari Rowo RT 1 RW 3 Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Di pondok pesantren inilah, MSA diduga sehari-hari tinggal.

MSA memiliki tinggi badan kurang lebih 168 centimeter, berwajah oval dan berambut lurus. Pria berkulita sawo matang ini mempunyai warna mata hitam seperti kebanyakan masyarakat Indonesia.

Dengan tubuh tak terlalu gendut maupun kurus, MSA memiliki ciri-ciri khusus. Yakni mempunyai tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, mencuat di akhir 2019 lalu. Korban tak lain adalah santriwatinya berinisial NA yang masih di bawah umur.

NA mengaku disetubuhi oleh MSA dengan cara diancam terlebih dahulu. Dan membujuk korban bahwa kelak akan dijadikan istri.

Sebelum Polda Jatim menangani kasus ini, kasus yang sudah menjadi perhatian nasional tersebut mulanya ditangani Polres Jombang. Disana, MSA ditetapkan sebagai tersangka.

Selama proses hukum berjalan, MSA tak pernah sekalipun menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Sampai pada akhirnya kasus dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim pada 4 Januari 2022 lalu setelah berkali-kali mengalami perbaikan.

Saat ini kasus telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun lagi-lagi MSA tak memenuhi panggilan polisi.