FaktualNews.co

Eksekusi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Tulungagung Terkatung-katung

Hukum     Dibaca : 962 kali Penulis:
Eksekusi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Tulungagung Terkatung-katung
FaktualNews.co/aziz
Kompetisi Dunia Sepak Bola

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Edi Sunaryo (38), terpidana mati atas kasus penjarahan dan pembunuhan satu keluarga pada tahun 2006 silam, hingga kini tak kunjung dieksekusi alias masih terkatung-katung ‘nasibnya’.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Mujiarto mengatakan, Kejari Tulungagung mengaku sudah melayangkan surat menanyakan kelanjutan kasus terpidana mati Edi tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2021 lalu.

“Sebenarnya ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan kasus terpidana mati,” jelasnya. Sabtu, (15/1).

Mujiarto mengatakan sudah melayangkan surat ke Kejagung, namun hingga kini belum ada balasan dari MA. Di sisi lain, terpidana mati Edi upaya hukum banding kasasi hingga mengajukan grasi.

“Pengajuan grasi oleh Edi sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu. Namun hingga saat ini belum juga ada putusan,” paparnya.

Menurutnya, jika pengajuan grasi ditolak, eksekusi terpidana mati akan dilangsungkan sesuai putusan pengadilan.

Namun pelaksanaannya bisa memakan waktu hingga puluhan tahun, belum lagi biaya eksekusi terbilang cukup tinggi, berkisar Rp 300 juta sampai Rp. 400 juta.

“Untuk antisipasi saja seandainya grasi Edi ditolak, eksekusi akan dilakukan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” tuturnya.

Sebelumnya pada 9 Januari 2006 silam, Edi menerima vonis hukuman mati lantaran dirinya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penjarahan serta melakukan pembunuhan terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu.

Sadji beserta istri dan cucunya menjadi korban atas bengisnya perbuatan Edi beserta 4 kawanannya. Fakta dalam persidangan terungkap, dibantu 4 kawanannya Edi menusuk dan menggorok leher korban hingga tewas.

Atas perbuatan kejinya tersebut, Edi dijatuhi hukuma mati. Sedangkan temannya, Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Samsul Bari divonis 20 tahun penjara dan Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 15 tahun penjara.(Aziz)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah