FaktualNews.co

Sektor Uji Kir Tulungagung Ditarget Sumbang PAD Rp 2,1 M pada 2022

Ekonomi     Dibaca : 892 kali Penulis:
Sektor Uji Kir Tulungagung Ditarget Sumbang PAD Rp 2,1 M pada 2022
FaktualNews.co/aziz
Petugas saat lakukan uji kir kendaraan di Kecamatan Sumbergempol Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 dari sektor uji kir atau uji kelayakan kendaraan secara teknis, dipatok target Rp 2,1 miliar. Target untuk 2022 ini naik dari tahun 2021 yang hanya sebanyak Rp 965 juta.

Kenaikan tersebut dikarenakan capaian Dinas Perhubungan (Dishub) pada sektor uji kir tahun 2021 meningkat jadi Rp 2 miliar dari target Rp 950 juta tadi.

Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, target PAD dari sektor uji kir tahun 2022 meningkat jika dibandingkan dengan target PAD uji kir di tahun 2021 lalu.

Menurutnya, PAD kir tahun 2021, pihaknya hanya menargetkan senilai Rp 965 Juta. “Tahun ini target PAD dari uji kir kurang lebih Rp. 2,1 Miliar,” jelas Galih Nusantoro, Minggu (16/1).

Galih menambahkan, naiknya target PAD uji kir tahun ini dikarenakan perolehan pendapatan uji kir pada 2021 melebihi target.

“Lonjakan pendapatan itu tidak lain disebabkan lantaran mulai beroperasinya jasa transportasi di Tulungagung pada semester kedua 2021,” paparnya.

Galih melanjutkan, secara aturan, kendaraan jasa transportasi diwajibkan untuk melakukan uji kir. “Meskipun kendaraan tidak terpakai, setiap enam bulan sekali wajib uji kir,” tuturnya.

Selain itu, menurut Galih, akan sangat berbahaya bagi kendaraan jika tidak melakukan uji kir secara berkala. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan mengetahui kondisi kendaraan, meski pemilik sudah melakukan upaya pengecekan mandiri.

Mengingat pada uji kir sendiri dilakukan pengecekan secara detail mulai dari spedometer, brake test, pengecekan fungsi lampu, pengecekan roda dan lain-lain.

“Salah satu faktor penyebab kecelakaan juga karena kendaraan dalam kondisi tidak baik,” pungkasnya.(Aziz)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah