NGANJUK, FaktualNews.co – Pengeroyokan antar perguruan silat masih terjadi di Kabupaten Nganjuk. Pada kurun waktu 3 bulan ini, terdapat 59 tersangka yang berhasil ditindak jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Tersangkanya cenderung didominasi anak-anak.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan karena adanya keresahan dari masyarakat.
Keresahan itu berkaitan terjadinya pengeroyokan, penganiyaan dan pengerusakan. Jajarannya mengetahui laporan itu melalui ‘Program Wayahe Lapor Kapolres’.
Berdasarkan itulah, pihaknya melakukan tindakan tegas. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Dalam 3 bulan terakhir itu, pihaknya sudah melaksanakan upaya preventif secara humanis guna meminimalisir kejadian itu. Namun kejadian seperti itu masih terjadi.
AKP I Gusti Agung mengatakan, bahwa motif dari pelaku itu di antaranya karena pernah jadi korban pengeroyokan. Kemudian mereka melakukan pembalasan.
“Pelaku sudah kita wawancarai bersama, bahwasanya pelaku ini pernah menjadi korban penganiyaan sebelumnya. Sehingga timbul motivasi membalas dendam,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada FaktualNews.co, seusai gelar konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Kejadian itu juga dimulai karena adanya provokasi yang disebarkan beberapa orang di media sosial (medsos). Karena itulah, pihaknya sampai melakukan tindakan tegas berdasarkan Undang-undang ITE.
Namun gesekan antar perguruan silat itu masih terjadi, sepanjang bulan Oktober Tahun 2021 sampai bulan Januari Tahun 2022. Data yang dihimpun, jumlah tersangka yang berusia dewasa sejumlah 20 orang. Sisanya merupakan anak-anak, yaitu sejumlah 39 orang.
Dalam 3 bulan itu, pihaknya berhasil menindak 59 orang tersangka, dengan jumlah korban sekitar 15 orang. Kejadiannya dilakukan di beberapa lokasi.
Mulai di wilayah Kecamatan Wilangan, Bagor, Rejoso, Berbek, Gondang, Tanjunganom, Baron, Patianrowo dan Prambon. Kejadiannya cenderung terjadi saat malam hari.
Tindakannya mulai dari pemukulan, pengeroyokan dan pengerusakan. Bahkan pembacokan dan penusukan dengan bolpoin. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu meliputi batu bata, motor dan lainnya.
Kemudian sisa pelaku yang belum ditangkap, katanya, akan dikejar. “Jadi di antaranya ada dewasa dan anak-anak, dan ini dominan, apabila ditarik enam semester ini, itu (kejadian) dominannya pelakunya anak-anak,” katanya.
Akibat tindakan itu, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP. Ancamannya kurungan penjara di atas 5 Tahun penjara. Sedangkan untuk anak-anak, akan diberikan disversi, dan mendapatkan sanksi.
Namun bila masih melakukan lagi, ditegaskannya, akan mendapatkan tindakan tegas yang lebih. “Apabila nantinya terjadi lagi, dua kali kejadian, anak-anak kita bisa proses pidana,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Nganjuk. Utamanya menjaga anak agar tidak ikut adanya provokasi pengeroyokan.
“Saya harapkan kepada masyarakat terutama orang tua agar menjaga anak-anaknya. Jangan sampai terpengaruh oleh kawan-kawan ataupun kelompok-kelompok yang memprovokasi hal ini, supaya tidak menyesal berikutnya,” pungkasnya.