FaktualNews.co

Pura-pura Salat Dzuhur, Residivis Curi Kotak Amal Masjid di Jember

Kriminal     Dibaca : 736 kali Penulis:
Pura-pura Salat Dzuhur, Residivis Curi Kotak Amal Masjid di Jember
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Pelaku pencuri kotak amal saat diamankan warga dan polisi di Masjid.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang residivis bernama Moch. Pittono Firmansyah (36) warga Dusun Curah Kendal, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Jember kepergok warga mencuri Kotak Amal di Masjid kawasan Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, Jember, Minggu (16/1/2022) kemarin.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku berpura-pura Salat Dzuhur sambil menunggu kelengahan warga. Pelaku dalam mencuri sudah menyiapkan alat kunci pas khusus, yang dimodifikasi sebagai pencongkel kotak amal.

“Atas laporan warga, kita amankan pelaku pencuri kotak amal di Masjid Jumerto. Pelaku kami amankan ke mapolsek dengan alat kunci pas khusus modifikasi untuk mencongkel kotak amal,” kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo saat dikonfirmasi di mapolsek, Senin (17/1/2022).

“Sebelumnya pelaku ini berangkat dari rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB, ke wilayah Kelurahan Mangli mencari sasaran (kotak amal). Tapi tidak dapat, pindah ke Jumerto. Di sana pelaku pura-pura Salat Dzuhur dan kemudian ke belakang masjid tempat menyimpan kotak amal,” sambungnya.

Dalam aksinya, pelaku mencongkel kunci pengait gembok dan memotongnya dengan tang yang sebelumnya sudah disiapkan di dalam tas pelaku.

Saat mengambil uang dalam kotak amal yang jumlahnya Rp 130.700, ia kepergok warga dan diteriaki maling. Sontak pelaku akan kabur, namun warga sudah berdatangan.

“Akhirnya diamankan dan kebetulan ada anggota Polsek Patrang sedang patroli. Akhirnya pelaku kami amankan ke Mapolsek,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku naik motor honda beat warna merah putih berplat P 4866 KY untuk mencari sasaran kotak amal di masjid. Pelaku juga seorang residivis kasus serupa yakni mencuri kotak amal di lokasi lain.

“Patrang dua kali, Kaliwates dua kali, dan juga Panti. Kemudian juga pernah ditahan kasus yang sama sekitar 3 atau 4 tahun lalu,” ungkapnya.

“Dari pencurian kotak amal itu, uang dalam kotak amal dan alat-alat (tang dan kunci pas modifikasi untuk mencongkel kotak amal) dalam tasnya, yang digunakan untuk mencuri. Dipakai sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid