Kriminal

Seorang Pedagang di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil dan Paksa Gugurkan Kandungan

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Seorang Pedagang berinisial AK (37) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tega menghamili anak tirinya yang masih remaja.

Setiap kali akan melakukan aksi bejatnya, AK selalu membujuk rayu dengan iming iming di belikan baju.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, perbuatan bejat AK berlangsung sejak Februari 2021. Aksi bejat AK dilakukan pada saat korban sendirian di rumah.

“Dengan iming-iming akan dibelikan baju, kemudian tersangka menyetubuhi korban ketika situasi rumah keadaan kosong,” katanya, Senin (17/1/2022).

Tak hanya sekali, Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali oleh Ayah tirinya itu. Akibatnya, anak tiri AK pun hamil. Karena Panik dengan kehamilan yang sudah berumur tiga bulan, AK meminta kandungan korban untuk digugurkan.

Sudarmaji melanjutkan, kandungan korban digugurkan oleh bapak tirinya pada Agustus 2021, setelah kandungan berumur 3 bulan.

“Kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang dibelinya melalui toko online. Tersangka menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut digugurkan,” ungkapnya.

Setelah peristiwa tersebut, AK merasa takut dan tidak lagi menyetubuhi anak tirinya, dikarenakan korban selalu menolak.

“Setelah kehamilan itu AK tidak lagi menyetubuhinya, Hanya sebatas melakukan tindakan pencabulan, dengan meraba payudara korban, dimana kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi,” beber Sudarmaji.

Singkatnya, aksi bejat AK kemudian terungkap pada 13 Januari 2022. Perbuatan AK kepergok istrinya saat melakukan perbuatan cabulnya pada korban. Mengetahui hal itu, istrinya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dari situ Korban mengakui semua perbuatan ayah tirinya yang selama ini terjadi. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan, penangkapan, hingga penahanan pada tersangka,” Pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.