TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Malang nasib seorang remaja berinisial MZ (19) asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Ia menjadi korban penusukan oleh pemuda berinisial WW (39) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kejadian tersebut berawal dari MZ bersama 4 rekannya yang diduga terpengaruh minuman keras, melakukan perbuatan mencemooh pengendara yang melintas di simpang empat Kendalbulur, Tulungagung.
“Karena diduga terpengaruh minuman keras, kelima pemuda melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” jelasnya, Senin, (17/1).
Nenny melanjutkan, tak selang lama pelaku penusukan berinisial WW (39) berboncengan dengan seorang wanita dan satu rekannya yang menggunakan sepeda motor berbeda melawati simpang empat Kendalbulur pada hari Minggu 26 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 WIB. Karena berboncengan dengan seorang perempuan, WW menjadi sasaran cemoohan oleh sekelompok remaja tersebut.
“Awalnya pelaku penusukan berinisial WW tidak menggubris cemoohan sekelompok remaja tersebut dan melanjutkan perjalanannya,” paparnya.
Lanjut Nenny, tidak terima karena merasa tak digubris, korban bersama kedua rekannya mengejar pelaku. Merasa dikejar, pelaku berhenti di daerah Desa Waung, Boyolangu, Tulungagung.
“Setelah sama-sama berhenti, korban langsung turun dari kendaraan dan menghampiri pelaku namun pelaku langsung menyerang korban dengan menusuk menggunakan obeng sebanyak satu kali kearah perut,” lanjutnya.
Selang 19 hari dari kejadian tersebut, WW pelaku penusukan tersebut berhasil ditangkap oleh Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di kediaman rekannya Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Nenny, dari pengakuan pelaku, setelah lakukan penusukan tersebut, obeng yang digunakan sebagai alat penusukan dibuang ke sungai oleh pelaku.
Adapun Barang bukti yang disita petugas berupa 1 sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3683 RDL dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 Nopol AG 5822 RDW, 1 kaos warna hitam, 1 kaos warna merah dan 1 celana levis pendek warna biru bekas darah, 1 topi warna hitam dan sabuk.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Aziz)