Kriminal

Dapat Paket Narkotika dari Jerman, Pemuda Kertosono Ditangkap BNNK Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang pemuda berinisal NEP (42) asal Kecamatan Kertosono,  diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk. Pasalnya, NEP jadi tersangka penyalahguna narkotika golongan 1 jenis Amphetamine.

Pemuda yang tinggal di Kertosono, Nganjuk tersebut dapat kiriman paket narkotika dari Jerman.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

“Dia ditangkap di rumah Kertosono, dan tidak ada perlawanan, dia menyadari. Ia ditangkat hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 11.25 WiB,” ujar AKBP Bambang Sugiharto kepada FaktualNews.co.

Bambang menjelaskan, penangkapan itu terjadi setelah BNNK Nganjuk mendapat informasi dari Bea Cukai Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan BNN Jatim. Terkait adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis golongan 1, yaitu dari luar negeri ke alamat setempat.

Berdasarkan itulah, jajaranya melakukan penyelidikan di Kertosono. “BB terdeteksi di Bea Cukai. Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di daerah (Nganjuk), kami dimintakan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, BNNK Nganjuk bekerjasama dengan jasa pengiriman barang atau paket di Kertosono. Paket itu dipastikan diterima NEP selaku pemesanya. Seketika itulah, petugas pemberantasan mengamankan NEP beserta paketnya.

Menurut Bambang, NEP memang mendapatkan narkotika itu dari Negara Jerman. Pihaknya menganggap, hal itu merupakan kejadian terbaru di Nganjuk.

Ia juga mengungkapkan tentang jaringan Golden Eropa. Hal itu dibuktikan adanya perangko pada amplop dengan cap dari Jerman.

“Perangko Jerman, barang bukti sekitar 10,12 gram,” punkasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan. Di antaranya, laptop, buku tabungan BCA, ATM BCA, KTP-el dan narkotika itu. Semua barang bukti itu akan didalami lebih lanjut, guna melacak jaringannya.

Kepada petugas BNNK Nganjuk, NEP mengaku mendapatkan narkotika itu untuk dikonsumsi sendiri. Diketahui, NEP yang bekerja sebagai pengrajin model pesawat itu merasa kelahan karena kebanjiran pesanan.

“Jadi yang bersangkutan ini karena ingin kuat, akhirnya doping,” lanjutnya.

Atas perbuatannya NEP melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ia dijerat Pasal 112, 113 dan 114, karena menguasai, menerima dan memakainya. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Untuk hukuman beratnya seumur hidup hingga mati.

Ia diharapkan punya perubahaan yang baik. Meskipun ada pelanggaran yang memberatkan, karena melebihi ketentuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung tentang.

“Diatas 1 gram wajib dipidana, diatas 1 gram wajib untuk direhabilitasi,” katanya.

Adanya kejadian itu, dijelaskan lagi, bahwa adanya jaringan internasional yang mengepung Negara Indonesia. Modusnya kini juga sudah berubah, yaitu menggunakan jaringan internet untuk bertransaksi.

Maka masyarakat perlu mengetahui perubahan itu.

“Memang harus tahu, karena tranformasi masalah jual beli modusnya semakin canggih,” imbuhnya.