FaktualNews.co

Buron Korupsi Bank Mandiri Jakarta Rp 120 Miliar Tertangkap di Surabaya

Hukum     Dibaca : 969 kali Penulis:
Buron Korupsi Bank Mandiri Jakarta Rp 120 Miliar Tertangkap di Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa.
Detik-detik penangkapan buron kasus korupsi Rp 120 miliar pada Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta di Surabaya, Selasa (18/1/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejati Jatim berhasil menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, senilai Rp 120 miliar.

Ia ditangkap tim gabungan saat berada di sebuah kafe Jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Selasa, (18/1/2022) tengah malam.

“Pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 23:20 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” bunyi press rilis yang diberikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, kepada FaktualNews.co, Rabu (19/1/2022).

Fathur mengungkapkan, buronan berusia 48 tahun tersebut tidak melawan ketika ditangkap tim gabungan kejaksaan. Usai ditangkap, yang bersangkutan selanjutnya akan diterbangkan Rabu (19/1/2022) hari ini menuju Jakarta guna menjalani eksekusi.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat warga Jalan Raharja Nomor 6 RT 2 RW 8 Pondok Pinang Jakarta Selatan tersebut bermula medio 2002 lalu. Ketika itu Koko Sandoza diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korup pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 120 miliar.

Dugaan ini kemudian terbukti, sehingga Koko Sandoza diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasar putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin