SURABAYA, FaktualNews – Kejati Jatim menghentikan penuntutan kasus penelantaran istri dengan tersangka Mustofa, seorang tukang kikir gergaji kayu asal Sampang.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, penghentian tuntutan kepada tersangka berdasar keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor sebagaimana peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.
Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian sanksi tindak pidana yang dilakukan selama 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 juta. Selain itu juga karena timbulnya perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Bahwa tersangka secara sosial ekonomi dalam kondisi kurang mampu sehingga apabila dilakukan hukuman badan, maka tanggung jawab memberi nafkah kepada anak istrinya tidak bisa dilakukan. Dan hal tersebut akan membuat dampak hukuman badan tidak hanya akan dirasakan oleh tersangka saja, tetapi juga oleh anak dan istrinya,” papar Fathur, Rabu (19/1/2022).
Atas pertimbangan itu, Fathur menambahkan, Kejati Jatim selanjutnya mengajukan penghentian penuntutan tersangka ke Kejaksaan Agung, sampai akhirnya disetujui.
“Sehingga keadilan berdasarkan hati nurani dapat tercapai,” tandas Fathur memungkasi.
Sebelumnya, terjadi perselisihan antara Mustofa dengan mantan istri, Siyamah, sampai berujung pengusiran. Setelah diusir, Siyamah kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Sampang.
Dalam sidang perceraian itu, hakim mengeluarkan keputusan yang menuntut Mustofa agar membayar nafkah madiyah Rp 3 juta, nafkah idah Rp 1,5 juta dan nafkah anak tiap bulan Rp 1 juta serta nafkah mut’ah Rp 2,5 juta kepada Siyamah.
Akan tetapi Mustofa tidak bisa memenuhi tuntutan itu. Siyamah lantas merasa ditelantarkan oleh Mustofa sehingga dia melaporkan mantan suami yang telah menikahinya selama lima tahun tersebut ke Polres Sampang pada 2 April 2021.
Oleh polisi, Mustofa dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.