KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri, sejak Juni 2020 hingga september 2021.
Kedua tersangka itu masing-masing, inisial TKP mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri, dan Inisial SDR, koordinator daerah / pendamping BPNT Kota Kediri.
Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle mengatakan, peran dari para tersangka ini ialah bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.
“Total keseluruhan fee yang diterima kedua oknum ini kurang lebih Rp 1,4 miliar,” terang Sofyan Seller saat rilis di Kejari Kota Kediri, Rabu (19/1/22).
Sofyan menambahkan, selain menetapkan dua tersangka dalam kasus BPNT, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas kuitansi maupun nota-nota penyaluran BPNT dari supplier, buku catatan BPNT dari supplier dan uang tunai Rp 392,7 juta.
“Kami juga mengamankan handphone kedua tersangka, yang didalamnya terdapat bukti kuat terkait percakapan tersangka dengan supplier,” tambah Sofyan.
Selama pemeriksaan, kedua tersangka juga didampingi penasihat hukum dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta dilakukan swab antigen dan dinyatakan sehat.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Rutan Polres Kediri, terhitung sejak 19 Januari 2022 sampai dengan 07 Februari 2022. Kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Sofyan Selle.