Kriminal

Seorang Wanita Muda di Surabaya Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang wanita di Surabaya ditangkap akibat diduga tega membuang darah dagingnya sendiri di Jalan Sencaki. Peristiwa ini terjadi pada Senin 17 Januari 2022 lalu.

Polisi sempat kesulitan mendeteksi pelaku, namun akhirnya anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku pembuang bayi malang tersebut. Polisi akhirnya mengamankan seorang wanita muda yang diduga ibu kandung dari bayi tersebut.

Tersangka pelaku adalah Ernasari (21) warga Desa Kolekol, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura, yang indekos di Jalan Gigol, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya.

“Anggota kami bersama Polsek Semampir melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga ditemukan alamat kos tersangka,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (19/1/2022).

Kompol Wahyu menambahkan, awalnya pelaku merasa sakit perut dan disertai ketuban keluar. Kemudian pelaku memijat perutnya sendiri di dalam kamar, sehingga lahirlah sang jabang bayi laki laki.

“Tim lalu mendatangi Ernasari pada Selasa (18/01/2022) sekitar pukul 21:45 WIB, di warkop Jalan Nyamplungan Surabaya. Tim merasa curiga Ernasari lah yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut,” tambahnya.

Selain itu, anggota juga mengamankan kaos warna biru tua, sarung warna hitam motif bunga, kresek berwarna merah dengan dan kantong plastik.

“Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Klinik Bidan Istiqomah di Jalan Sidotopo Surabaya, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut pada Senin (17/12/2022) kemarin,” ucapnya.

Wahyu juga mengatakan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang pria yang bernama Sholeh, sejak sembilan bulan lalu, atau Mei 2021.

Pelaku berkenalan dengan seseorang lewat Facebook dan pelaku mengaku kerja di wilayah Suramadu.

Setelah pacaran 4 sampai 6 bulan dengan Sholeh, pelaku mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri. Pelaku kemudian hamil, namun ditinggal oleh Sholeh. Nomor WhatsApp dan Facebook pelaku diblokir, sehingga pelaku tidak bisa menghubungi Sholeh.

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHP.