FaktualNews.co

Ungkap Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Jember, Polisi Sebut Sempat Terjadi Pertarungan

Kriminal     Dibaca : 640 kali Penulis:
Ungkap Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Jember, Polisi Sebut Sempat Terjadi Pertarungan
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Rilis kasus dugaan perampokan dan pembunuhan di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Wijaya Kusuma Lingkungan Kampoeng Osing Nomor 44 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Selasa siang (18/1) kemarin.

Tersangka diketahui berinisial DPH (31) warga Dusun Krajan Lama, Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Jember. Sedangkan korban bernama Prita Hapsari (48).

“Dari penyelidikan yang dilakukan (Tim Satreskrim Polres Jember), modus tersangka adalah mendatangi rumah korban yang saat itu bermaksud untuk memperbaiki TV rusak. Atas permintaan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat rilis di Mapolres Jember, Rabu (19/1/2022).

Lanjut Yogi, saat mendatangi rumah korban, pelaku mencoba memperbaiki TV. Namun karena TVnya dinilai rusak, disarankan harus beli baru.

“Korban pun setuju, dan dengan tersangka sepakat untuk membeli TV baru seharga Rp 2 juta,” ucapnya.

Namun mengetahui korban memiliki uang banyak, lanjutnya, tersangka bermaksud untuk meminjam uang kepada korban.

“Tapi disampaikan korban, agar TV nya ada dulu. Korban pun masuk ke dalam (ruangan dalam) rumah. Namun saat percakapan itu, diduga ada kalimat yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mendapati ada pisau (dapur),” jelasnya.

“Pisau itu pun dipakai tersangka untuk mengancam korban, jika melawan atau tidak memberikan uang akan melukai. Tapi terjadi perlawanan, tersangka malah mendorong korban di kamar mandi. Posisi korban saat itu juga masih memakai kain jarit dan terjatuh di dalam kamar mandi itu. Terjadilah pembunuhan,” sambungnya.

Korban kemudian digorok lehernya menggunakan pisau yang dipegang tersangka.

“Korban kemudian meninggal (dalam kamar mandi), karena luka terbuka lebar di tubuhnya,” ujar Yogi.

Untuk ibu mertua korban juga diplester mulutnya oleh tersangka, karena saat kejadian, ibu korban berteriak minta tolong. Kemudian tersangka menggasak uang milik korban dengan total Rp 13.200.000.

“Tapi kemudian saat keluar rumah, aksi tersangka diketahui tetangganya, dan terjadilah perkelahian. Uang Rp 10,8 juta ada di dalam tas tersangka. Kemudian yang Rp 2,8 juta ada di halaman rumah,” ucapnya.

Saat perkelahian dengan dua tetangga korban, salah satunya terluka tusukan pada bagian leher. Namun tersangka dapat dilumpuhkan.

“Kemudian (salah seorang tetangga korban yang terluka saat perkelahian), dibawa ke RS Jember Klinik untuk mendapat perawatan,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, tersangka dikenai Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid