Bersiap Disidangkan, Berkas Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Diterima PN Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co- Kasus kecelakaan di tol Jombang yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal segera disidangkan. Pasalnya Kamis (21/1/2022) pihak Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah menerima pelimpahan berkas perkara.
Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan hal tersebut dan sedang berproses sebelum persidangan dimulai. Tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut adalah Tubagus Joddy dengan nomor register 41/pid.sus/2022/PN Jbg.
“Sudah, sudah diterima per hari ini, untuk jadwal sidang belum karena baru masuk berkasnya,”katanya pada Kamis (20/1/2022).
Riduansyah menjelaskan jika pihak PN Jombang dapat menetapkan jadwal persidangan setelah berkas diterima majelis hakim yang ditunjuk sesuai dengan proses yang ada.
“Jadi ini akan ada penetapan dulu dari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan melayani perkara tersebut. Barulah nanti majelis hakim mulai menentukan jadwal sidangnya,”jelasnya.
Namun demikian, menurut Humas yang juga sebagai Hakim PN Jombang ini mengungkapkan bahwa dalam kurun maksimal waktu 7 hari kerja bisa kurang setelah berkas diterima majelis hakim yang ditunjuk, jadwal sidang sudah ditetapkan.
“Setelah penetapan majelis hakim, biasanya 7 hari harus sudah ada jadwal siding. Namun itu hanya tenggat waktu saja karena bisa saja hari ini majelis hakim terbentuk dan menerima berkas di hari itu pula jadwal sidang sudah diputuskan. Nanti kalau sudah ada jadwal sidangnya dikabari lagi,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.
Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sitter yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan itu.
Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.