Kriminal

Dua Emak di Jombang Diamankan Polisi, Gadaikan Motor Sewaan

JOMBANG, FaktualNews.co- Dua emak di Jombang, NK dan EI harus berurusan dengan Polsekta Jombang. Pasalnya, kedua emak ini melakukan tindakan penggelapan satu unit motor sebagai jaminan hutang tanpa ijin pemilik.

Diungkapkan Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setyobudi, penangkapan kedua emak ini di TKP berbeda berawal dari laporan korban KN warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Keduanya bermodus menyewa motor jenis Honda Beat, namun tak kunjung kembali sejak 3 Desember 2021lalu.

“Awalnya pelaku ini meminjam motor korban, hingga sebulan lamanya tidak dikembalikan dan bilang mau sewa dan diperpanjang dengan jangka 10 hari an,”ungkapnya Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut AKP Bambang mengatakan, jangka waktu yang membuat korban mulai curiga dengan motor yang tak kunjung dikembalikan. Korban lantas melaporkan ke Polsekta Jombang.

“Dan benar diketahui bahwa motor telah dijaminkan atau sebagai jaminan pelaku untuk berhutang tanpa seijin korban,”jelasnya.

Selanjutnya barang bukti dan juga pelaku diamankan Polsekta Jombang, pada Rabu (19/1/2022).

“Barang bukti yang kita amankan BPKB motor dan beserta pelaku sudah kita amankan,”tambahnya.

Akibat perbuatan kedua emak ini, mereka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsekta Jombang.

“Tersagka kita sangkakan dengan hal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP,”kata AKP Bambang Setyobudi memungkasi.