SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan di PN Surabaya, Rabu (19/1/2022). Ketiganya merupakan oknum hakim, panitera pengganti dan seorang pengacara.
“Iya, yang diamankan aparatur kita. Oknum hakim, oknum panitera pengganti,” ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1/2022).
Adapun identitas para terduga di antaranya, IIH selaku hakim. Kemudian MH sebagai panitera pengganti.
Berdasarkan informasi, tim penindakan KPK lebih dulu mengamankan MH pada hari Rabu (19/1/2022). Baru kemudian hakim IIH diamankan tadi pagi.
Selain menangkap oknum hakim dan panitera, tim KPK juga mengamankan pengacara bernama SH. Berikut uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai barang bukti suap terkait pengurusan perkara perselisihan hubungan industrial yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.