FaktualNews.co

Kena OTT, KPK Segel Ruangan Kerja Oknum Hakim PN Surabaya

Nasional     Dibaca : 759 kali Penulis:
Kena OTT, KPK Segel Ruangan Kerja Oknum Hakim PN Surabaya
FaktualNews.co/Dofir.
Ruangan hakim dan panitera pengganti PN Surabaya yang disegel KPK, Kamis (20/1/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Ruangan oknum hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disegel.

Tak hanya itu, kamar apartemennya juga disegel tim penindakan lembaga anti rasuah tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, meski kegiatan OTT berlangsung Rabu (19/1/2022) malam. Kabar mengenai penyegelan kantor oknum hakim dan panitera pengganti tersebut baru ia ketahui Kamis (20/1/2022) hari ini.

“Jadi karena sifatnya kejadian baru tadi malam, yang saya dengar demikian. Itu masih penyegelan belum ada penggeledahan,” ujar Ginting.

Lebih lanjut, ruangan yang disegel ini berada di lantai empat PN Surabaya. Sedangkan kamar apartemen terduga pelaku yang disegel oleh KPK berada di kawasan Surabaya Barat. Ginting mengaku belum mendapatkan informasi lengkap soal penangkapan itu.

“Karena ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK belum memberi kasih apa-apa (informasi) ke pimpinan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta telah mengonfirmasi terkait OTT yang dilakukan terhadap hakim PN Surabaya.

Ali mengatakan OTT tersebut dilakukan pada Rabu (19/1/2022) malam. Tak hanya satu orang, ia merinci ada tiga orang yang ditangkap lembaga anti rasuah tersebut. Mereka berprofesi sebagai hakim, panitera, dan pengacara.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya tertulis.

Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, diduga mereka melakukan pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” kata dia.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin