Nasional

Oknum Hakim PN Surabaya Terkena OTT KPK Pasca Tandatangani Pakta Integritas

SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta pengacara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (19/1/2022) malam.

Ironisnya, peristiwa penangkapan terjadi paska PN Surabaya mendeklarasikan janji kinerja sekaligus penandatanganan pakta integritas pada awal bulan, atau tepatnya tanggal 3 Januari 2022.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengungkapkan, ulah oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya tersebut telah menciderai lembaga pengadilan. Padahal kata dia, pucuk pimpinan mulai dari Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri tak henti-henti mengingatkan pentingnya menjaga integritas jajaran dalam bekerja.

“Kita di tanggal 3, di awal tahun juga semuanya sudah diperintahkan untuk menandatangani pakta integritas untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat hal-hal yang menciderai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum,” papar Ginting, Kamis (20/1/2022).

Bukan itu saja, menurut Ginting, pihaknya juga acapkali melakukan upaya untuk membangun integritas kinerja jajaran, baik dengan menerbitkan surat perintah atau arahan maupun melalui pembinaan secara berjenjang.

“Jadi arahan ataupun pimpinan Mahkamah Agung berdasrkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 7, nomor 8, nomor 9 dan juga ada maklumat yg dikeluarkan oleh ketua mahkamah agung pada tahun 2017 itu, memang dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri atau jajaran di bawah Mahkamah Agung itu sendiri,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta telah mengonfirmasi terkait OTT yang dilakukan terhadap hakim PN Surabaya.

Ali mengatakan OTT tersebut dilakukan pada Rabu (19/1/2022) malam. Tak hanya satu orang, ia merinci ada tiga orang yang ditangkap lembaga anti rasuah tersebut. Mereka berprofesi sebagai hakim, panitera, dan pengacara.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya tertulis.

Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, diduga mereka melakukan pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” kata dia.