FaktualNews.co

Pengacara, Panitera Hingga Hakim PN Surabaya Terkena OTT KPK 

Nasional     Dibaca : 881 kali Penulis:
Pengacara, Panitera Hingga Hakim PN Surabaya Terkena OTT KPK 
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/1/2022). Pengacara, panitera hingga hakim dikabarkan terjaring dalam operasi tersebut.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kabar itu.

“Informasi yang kami dengar begitu (ada penangkapan KPK,)” kata Ginting.

Namun dia mengaku masih belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai identitas hakim, panitera apalagi pengacara yang ditangkap. Ginting justru masih menunggu kabar selanjutnya dari KPK.

“Kemungkinan besar memang benar karena ini informasinya tertutup. Pina yang diduga menangkap belum memberi apa-apa (informasi) ke pimpinan,” lanjutnya.

Yang jelas kata dia, KPK memang telah menangkap seorang hakim di PN surabaya.

“Informasinya begitu,” tandasnya.

Lalu mengenai kabar bahwa para terduga menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, usai ditangkap KPK, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko membantahnya.

“Enggak (ada peminjaman ruang). Langsung dibawa ke Jakarta,”singkat Gatot.

Sementara itu, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta telah mengonfirmasi terkait OTT yang dilakukan terhadap hakim PN Surabaya.

Ali mengatakan OTT tersebut dilakukan Rabu (19/1/2022) malam. Tak hanya satu orang, ia merinci ada tiga orang yang ditangkap lembaga anti rasuah tersebut. Mereka berprofesi sebagai hakim, panitera, dan pengacara.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya tertulis.

Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, diduga mereka melakukan pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” kata dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN