Peristiwa

Polres Nganjuk Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi, Ratusan Ton Diamankan

NGANJUK, FaktualNews.co – Penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Nganjuk,  berhasil dibongkar Polres Nganjuk. Ratusan ton pupuk bersubsidi pemerintah yang disalahgunakan tersebut, diamankan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, kasus penyalahgunaan pupuk itu berhasil diungkap karena adanya aspirasi dari masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pihaknya membentuk tim khsusus (timsus) untuk menanganinya. “Kami melakukan penyelidikan yang cukup inten mulai hulu sampai hilir. Sehingga kami berhasil mengamankan dua TKP atau dua kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Nganjuk,” ujar AKBP Boy JS, kepada FaktualNews.co, Kamis (20/01/2022).

Kasus pertama terjadi di Lingkungan Brumbung Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom, Kamis (6/1/2022) lalu. Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk, bagian dari timsus itu mengamankan pemilik kios berinisal R (51), yang menjual pupuk jenis Urea, NPK, Phonska dan lainnya.

Modus operandinya, kata Boy, pupuk itu dijual tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Dalam kios itu, diamankan 4 ton pupuk subsidi. Akibatknya, kini pemilik kios itu ditetapkan jadi tersangka.

“Modus operandinya yang ditunjuk untuk mendistribusikan pupuk subsidi pemerintah itu melakukan penjualan di luar RDKK, dan kami berhasil mengamankan pupuk subsidi jenis urea, ponska, ZA, SP36 di kios Tanjunganom tersebut,” ungkapnya.

Selanjuntya, timsus berhasil mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Nopol S 8416 UZ bermuatan 9 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke Kecamatan Sukomoro, Rabu (12/1/2022) lalu.

Pupuk itu berasal dari Kabupaten Ngawi dan akan dijualkan ke wilayah Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, pupuk itu diambil dari beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pengembangan, jajaranya menemukan rumah penimbun pupuk subsidi di Kabupaten Ngawi.

“Kami temukan sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai tempat penimbunan, dengan total kurang lebih 100 ton,” pungkasnya.

Dalam hal ini, terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan. Di antaranya pengangkut pupuk berinisal HNP (23) dari Ngawi, dan pembeli pupuk berinisial L (38) warga Desa/Kecamatan Sukomoro.

Untuk ratusan ton barang buktinya itu, kini dititipkan ke Gudang Pupuk Penyangga PT Petro Kimia Gresik di Nganjuk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda tingginya Rp 100 juta.

“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk itu mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi dan Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto mengucapkan rasa terimakasihnya.

“Inilah permasalahan yang ada di Nganjuk yang kurang lebih akhir tahun lalu kami mendapat komplain masalah kelangkaan pupuk,” ujar Marhaen Djumadi saat menghadiri konpers bersama rombongan Forkopimda Nganjuk.