FaktualNews.co

Puluhan Bangunan Liar Depan Roxy Mall  Jember, Dibongkar PT KAI

Peristiwa     Dibaca : 1246 kali Penulis:
Puluhan Bangunan Liar Depan Roxy Mall  Jember, Dibongkar PT KAI
FaktualNews.co/Hatta.
Proses pembongkaran bangunan liar di depan Roxy Mall Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan bangunan liar di depan Roxy Mall, Kecamatan Kaliwates, dibongkar petugas dari PT. KAI Daop 9 Jember, Kamis (20/1/2022).

Kegiatan pembongkaran bangunan liar dan penertiban itu, berada di sisi kiri jalur kereta api. Tepatnya di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember. Diketahui ada kurang lebih 36 bangunan yang dibongkar. Baik itu kios ataupun warung.

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran. Sudah dilakukan pemberian surat peringatan (SP) yang disampaikan kepada para pemilik bangunan. Kata Broer, pemberian SP itu sudah beberapa kali disampaikan.

“Pemberian SP itu sudah 3 kali, awal 5 Januari 2022 kemarin, 12 Januari, dan terakhir 14 Januari. SP itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kios/warung untuk mengosongkan bangunan secara mandiri. Dengan batas waktu yang sudah tertuang dalam SP yang kami sampaikan,” kata Broer saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Adanya pembongkaran bangunan liar itu, lanjut Broer, sebagai upaya PT. KAI untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Terlebih lagi, katanya, posisi bangunan liar itu, berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja). Keberadaan bangunan itu dinilai mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang.

“Karena posisinya juga berada pada lengkung,” katanya.

Terkait pembongkaran bangunan liar ini, lanjutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 187.

Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya. Menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Sehingga kami selaku pelaksana penyelenggaraan prasarana per keretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanah Undang-Undang itu,” sambungnya.

Pantauan di lokasi pembongkaran, para pemilik bangunan tampak pasrah saat 3 alat berat backhoe melakukan proses pembongkaran.

Selain dikerahkan alat berat, tampak puluhan anggota Polsuska, Satpol PP Pemkab Jember, anggota Dishub Jember, dan sejumlah anggota polisi mengawasi proses pembongkaran bangunan, dan ikut membersihkan bekas-bekas bangunan liar.

Salah seorang pemilik bangunan warung yang dibongkar Yuli, mengaku pasrah dengan proses pembongkaran.

“Gimana ya, saya sudah bertahun-tahun di sini. Warung ini tempat saya cari makan. Tapi bagaimana lagi. Ini di pinggir jalan juga ada bangunan. Tapi kenapa tidak dibongkar. Semoga lebih adil lah,” ujarnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin