FaktualNews.co

Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di PN Jombang Ditunda

Hukum     Dibaca : 881 kali Penulis:
Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di PN Jombang Ditunda
FaktualNews.co/Diana Kusuma.
Suasan persidangan praperadilan MSA di PN Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co- Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan MSA tersangka pencabulan di Ploso, Kabupaten Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, berlangsung Kamis (20/1/2022). Namun siding ditunda sehari pada Jumat (21/1/2022) besok.

Dalam agenda sidang pertama, pihak-pihak hadir lengkap yang masing-masing dikuasakan kepada kuasa hukum masing-masing. Sidang dipimpin hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, melakukan pengecekan berkas serta pembacaan permohonan dari pihak tergugat melalui kuasa hukum penggugat atau MSA.

Adapun kuasa hukum penggugat dihadiri Denny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Selanjutnya kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 3 dari pihak Polres Jombang dan Polda Jatim adalah Hendra Eko dan Agung Darmono. Tergugat 2 pihak Kejaksaan Negeri Jombang yakni Mujib Syaris. Sedangkan tergugat 4 pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Yulistiono.

Kuasa hukum MSA, Denny Hariyatna menyampaikan maksud permohonan praperadilan terhadap kliennya mengenai penetapan tersangka yang tanpa diperiksa.

“Sidang pertama ini alhamdulillah kita diberi kesempatan menyampaikan alasan permohonan kami. Pada pokoknya adalah kami pemohon tidak pernah diperiksa pada saat penyelidikan maupun sebelum ditetapkakan sebagai tersangka,”katanya usai sidang Kamis (20/1/2022).

Menurut Denny proses yang dilakukan lembaga penegak hukum yang ada terdapat kekurangan dan waktu yang terlalu lama untuk melanjutkan kembali kasus.

“Ini patut diduga bahwa alat bukti kurang, kalau ditetapkan tersangka harusnya sudah kuat dari segi jumlah dan kualitasnya. Kalau jadi tersangka kenapa lama-lama hinga dua tahun,”terangnya.

Sementara sesuai dengan hukum acara disampaikan Hakim Dodik Setyo, bahwa putusan praperadilan maksimal pada waktu 7 hari kerja dan sidang harus ditunda dan diputuskan penundaan satu hari dengan agenda jawaban pihak tergugat.

“Perhitungan dimulai pada esok hari, jadi hari kesatu dimulai pada besok. Apapun cerita dan keadaannya hakim harus menjatuhkan putusan maksimal 7 hari kerja. Persidangan kita langsung sidang besok Jumat (21/1/2022) untuk agenda jawaban termohon,”ungkapnya sebelum mengakhiri persidangan.

Seperti diketahui bahwa MSA sebagai tersangka kasus pencabulan kepada santri di pondok pesantren yang ia pimpin mengajukan praperadilan di PN Jombang. MSA menggugat sejumlah lembaga hokum.

Di antaranya Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam register perkara  1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan sidang pertama akan digelar pada Kamis (20/1/2022) di ruang sidang Harifin A. Tumpa PN Jombang.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin