FaktualNews.co

Jakarta Darurat Omicron, Pelanggar Aturan Pengetatan Mobilitas Disanksi

Nasional     Dibaca : 525 kali Penulis:
Jakarta Darurat Omicron, Pelanggar Aturan Pengetatan Mobilitas Disanksi
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

JAKARTA, FaktualNews.co- Di DKI Jakarta, kasus Covid-19 varian Omicron terus melonjak. Per Rabu (20/1/2022), ditemukan 1.027 penularan virus corona varian Omicron di Ibu Kota Indonesia tersebut.

Situasi ini membuat kepala negara hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menahan mobilitas mereka demi menekan penularan Omicron.

Imbauan Presiden

“Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (18/1/2022).

“Dan untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, work from home, lakukanlah kerja dari rumah,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Presiden juga meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri karena mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan di Indonesia berasal dari perjalanan luar negeri.

Bersamaan dengan itu, Jokowi mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Presiden juga mengajak masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19.

“Yang belum mendapatkan vaksin segeralah untuk divaksin, yang sudah mendapatkan vaksin pertama segera vaksin untuk yang kedua, yang sudah dua kali vaksin segera cari vaksin ketiga, vaksin booster,” ujar Jokowi.

“Semuanya gratis karena vaksinasi penting demi keselamatan kita semuanya,” tegasnya.

Jokowi mengatakan, berbagai studi termasuk laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular dibandingkan varian virus Corona yang ada sebelumnya.

Tetap di rumah

Menyusul pernyataan Presiden Jokowi, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

“Tetap berdiam di rumah. Pak Jokowi berkali-kali ingatkan tidak perlu keluar rumah kecuali (untuk urusan) yang sangat penting dan genting. Itu yang harus dipatuhi,” kata Riza di Balai Kota, Kamis (20/1/2022).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk vaksinasi Covid-19 bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua.

“Yang booster saja segerakan. Mari kita mengajak para orang tua kakek-nenek kita yang memenuhi syarat, orangtua kita, lansia, kita dorong,” ujar dia.

Ancaman sanksi

Wagub DKI menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar aturan mobilitas akan dikenakan sanksi.

“Prinsipnya kami meminta, sejauh pekerjaan dapat dikerjakan di rumah, kami minta kerjakan di rumah,” kata Riza.

Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang membatasi soal kapasitas pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kapasitas tersebut dibatasi sebanyak 50 persen.

Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelaksanaan WFO akan dipantau Satgas Covid-19.

Pemprov DKI, ucap Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta.

“Semua ada sanksi, tentu kami minta juga Satgas Covid-19 untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi,” tutur Riza.

Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com