SURABAYA, FaktualNews.co – PT Jasa Raharja menjamin bakal menyantuni semua korban kecelakaan di traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Baik yang menderita luka maupun meninggal dunia.
Kasus kecelakaan maut terjadi Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 WITA, tadi pagi. Penyebab kecelakaan diduga karena rem truk kontainer tidak berfungsi. Sehingga menabrak semua kendaraan di depan secara membabi buta. Akibat insiden ini, lima orang dilaporkan meninggal dunia, empat luka berat, dan beberapa lainnya luka ringan.
Menyikapi hal ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan duka cita terhadap para korban. Ia menyebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian serta mengunjungi para korban di rumah sakit untuk pendataan santunan.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” jelas Rivan.
Menurutnya, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.