FaktualNews.co

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Mojokerto Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 778 kali Penulis:
Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Mojokerto Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Lutfi.
Tersangka HN saat ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Mojokerto di sebuah rumah kontrakannya.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Mojokerto berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Kawanan pecuri itu melancarkan aksinya di  Jalan WR Supratman, Kota Mojokerto pada 3 Januari 2022 dengan menyasar mobil yang terparkir di pinggir jalan sekitar pukul 22.50 WIB.

Kawanan pencuri berhasil membawa kabur satu buah handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu orang yang diduga ikut terlibat dalam pencurian tersebut.

Satu orang tersebut berinisial MH (40) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pelaku lain, sudah tertangkap di Polres lain.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, para pelaku melakukan aksi memecahkan kaca mobil korban yang di parkir pinggir jalan dengan menggunakan obeng. Lalu mengambil barang berharga milik korban untuk dibawa kabur.

“Korban yang melaporkan kejadian itu ke Polresta Mojokerto Kota, langsung direspon cepat dengan dilakukannya penyelidikan hingga pengejaran,” katanya, Jumat (21/1/2022).

Satu orang tersangka, HM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan, Dusun Kedungbocok Lor, Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo pada 6 Januari 2022.

Dari penangkapan itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti helm, jaket, celana yang dipakai saat beraksi serta satu buah handphone hasil curian.

Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan peyidikan lebih lanjut. “Hasil penyidikan, tersangka tidak sendirian. Dia bersama pelaku lain. Jaringan tersangka lainnya ditangkap di Polres lain di wilayah lain,” jelas Iptu MK Umam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin