FaktualNews.co

Petugas Perhutani di Situbondo Amankan Pick Up Bermuatan 35 Balok Kayu Sonokeling Diduga Ilegal

Kriminal     Dibaca : 1042 kali Penulis:
Petugas Perhutani di Situbondo Amankan Pick Up Bermuatan 35 Balok Kayu Sonokeling Diduga Ilegal
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Petugas perhutani, menunjukan pikap dan barang bukti 35 balok kayu sonokeling ilegal.

SITUBONDO, FaktuaNews.co – Petugas Perhutani KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, berhasil mengamankan pick up GrandMax nopol B 9397 UA bermuatan 35 balok kayu sonokeling ilegal, Jumat (21/1/2022).

Selain mengamankan pick up grandmax berwarna hitam beserta muatannya, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut.

Sedangkan dua orang berhasil kabur, dalam aksi penggerebekan dan penangkapan di rumah warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.

Tiga orang yang berhasil diamankan dalam aksi penangkapan sebanyak 35 balok kayu sonokeling ilegal tersebut adalah, Nisam, Didi dan Ruk. Bahkan, Ruk disebut-sebut sebagai pemilik 35 balok kayu sonokeling tersebut.

“Saat diamankan 35 balok kayu sonokeling itu, sudah diturunkan di rumah di Pak Ruk di Dusun Dergung, Desa Curahtatal sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Didik Fajar Septiyawan KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya langsung menyerahkan barang bukti mobil pick up berwarna hitam pengangkut 35 balok kayu sonokeling ilegal tersebut.

“Kami juga menyerahkan tiga orang warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut,” bebernya.

Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Suratman membenarkan kejadian tersebut.

“Untuk mengungkap pemilik 35 kayu sonokeling tersebut, ketiganya masih diminta keterangan oleh penyidik,” kata AKP Suratman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid