SITUBONDO, FaktualNews.co-Kepala Desa (Kades) Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, yakni Suratman dan Samsuri selaku bendahara program PTSL Tahun 2017 lalu, didakwa dengan pasal 12 (e) dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan perkara dugaan pungli dalam program PTSL Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo tahun 2017 lalu.
“Kami menjerat kedua terdakwa Suratman, Kades Banyuglugur dan Samsuri selaku bendahara PTSL, keduanya didakwa pasal 12 (e) Undang-undang Tipikor,” ujar Reza Aditya Wardhana, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, dengan didakwa pasal 12 (e) Undang-Undang Tipikor, kedua terdakwa dugaan perkara pungli dalam program PTSL Tahun 2017 lalu, kedua terdakwa tersebut terancam hukuman kurungan penjara minimal selama 4 tahun.
“Kedua terdakwa perkara pungli program PTSL Desa/Kecamatan Banyuglugur terancam hukuman kurungan penjara minimal selama 4 tahun,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan oknum Kepala Desa (Kades) Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Suratman (52) dan Samsuri (56) selaku bendahara PTSL ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, Kamis (30/12/2021).
Suratman dan Syamsuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warganya, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo Tahun 2017 lalu.