Terpidana Korupsi Mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Setelah melalui proses hukum yang panjang. Akhirnya mantan Kabag Perawatan, PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Djoko Hariyanto berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Tulungagung, Kamis (20/1/2022).
Saat ini narapidana kasus korupsi tersebut telah dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan, sebelum dijebloskan di Lapas Klas II B Tulungagung, narapidana kasus korupsi tersebut merupakan tahanan titipan di Rutan Kejati Surabaya.
“Sedangkan untuk barang bukti kami masih menunggu risalah putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” jelasnya Jumat, (21/1/2022).
Agung mengungkapkan, narapida Djoko Hariyanto divonis bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan hukuman 4 tahun penjara dan dengan uang pengganti Rp 135 juta serta denda Rp 200 juta oleh PN Tulungagung.
Atas putusan tersebut, Agung mengatakan, narapidana tipikor Djoko Hariyanto sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Namun dari hasil putusannya justru menguatkan putusan dari PN Tulungagung.
Bahkan ketika Djoko Hariyanto melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ditolak dan kembali pada putusan PN Tulungagung.
“Yang bersangkutan pernah mengajukan banding dan melakukan kasasi. Namun hasinya tetap kembali pada putusan PN Tulungagung,” terangnya.
Agung menambahkan, barang bukti yang disita dari narapidana tipikor Djoko Hariyanto diantara adalah mobil, motor dan sertifikat tanah. Namun putusan MA tidak menyebutkan apakah barang bukti tersebut akan disita negara atau dikembalikan kepada Djoko Hariyanto.
“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA,” tutupnya.
Sebelumnya kasus tipikor yang menyeret Kabag Perawatan, PDAM Cahya Tirta Agung Tulungagung, Djoko Hariyanto berawal akibat manipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional yang dilakukanya.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara atas perbuatannya tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. (Aziz).