FaktualNews.co

Kasus Pembalakan Liar Tak Cukup Bukti, Ditangkap Perhutani Dilepas Polisi

Kriminal     Dibaca : 871 kali Penulis:
Kasus Pembalakan Liar Tak Cukup Bukti, Ditangkap Perhutani Dilepas Polisi
Petugas perhutani, menunjukan pikap dan barang bukti 35 balok kayu sonokeling ilegal.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah menjali pemeriksaan di Polsek Arjasa, Polres Situbondo, tiga orang yang sebelumnya diamankan petugas perhutani berserta barang bukti 35 balok kayu sonokeling yang diangkut dengan pikap Gran Max, akhirnya dilepas. Keputusan itu diambil penyidik reskrim polsek karena dirasa tidak cukup bukti.

Sedangkan informasi yang berhasil dihimpun, pelepasan ini dikarenakan adanya campur tangan seorang kades, yang merupakan kerabat dari salah satu orang yang diamankan. Kapolsek Arjasa AKP Suratman ketika dikonfirmasi membantah jika pelepasan tiga terduga pelaku pembalakan liar itu atas permintan seorang kades, melainkan  karena ketiga terduga pelaku tersebut tidak cukup bukti.

“Setelah diperiksa secara marathon, ketiga terduga pelaku tidak cukup bukti dan tidak ada saksi, sehingga  untuk sementara ketiganya dilepas. Dengan demikian, pelepasan ketiga terduga pelaku bukan campur tangan  kades,”ujar Suratman, Sabtu (22/1/2022).

Memang diakui Suratman, bila kades yang diaksud tersebut datang kapasitasnya adalah kades yang memastikan apakah yang diamankan itu adalah warganya.  “Kedatanganya ke mapolsek sebagai kades, bukan untuk mengintervensi proseh hukum kasus tersebut,” bebernya.

Suratman menegaskan, meski tiga terduga pelaku dilepas, namun proses kasus ini tetap bergulir. Bahkan, pihaknya tetap melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap keterlibata ketiganya tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, dugaan keterlibatan ketiga orang terduga pelaku tersebut. Bahkan, kami akan memanggil dua orang terduga pelaku yang berhasil kabur, dalam aksi penggerebekan dan penangkapan di rumah Pak Ruk,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Petugas Perhutani KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, berhasil mengamankan pikap Gran Max nopol B 9397 UA bermuatan 35 balok  kayu sonokeling ilegal, Jumat  (31/1/2022).

Selain mengamankan pikap hitam beserta muatannya, petugas juga mengamankan tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut. Sedangkan dua orang berhasil kabur, dalam aksi penggerebekan dan  penangkapan   di rumah Ruk warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Tiga orang yang berhasil diamankan dalam aksi penangkapan sebanyak 35 balok kayu sonokeling ilegal tersebut. Mereka adalah, Nisam, Didi dan Ruk. Bahkan, Ruk disebut-sebut sebagai pemilik 35 balok kayu sonokeling tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris