JOMBANG, FaktualNews.co– Tubagus Joddy sopir saat kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah hingga tewas di tol Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka kini jadi tahanan pengadilan, sehingga dipindahkan ke Lapas Jombang.
Sebelumnya Tubagus ditahan di rutan Mapolres Jombang, hingga kini dirinya bersiap akan melakoni sidang atas perkara lalu lintas yang memakan korban artis Vanessa Angel pada November 2021 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Gun Gun Gunawan bahwa terhitung Sabtu (22/1/2022) Tubagus menjadi tahanan Lapas Jombang.
“TMJ (Tubagus) dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang,” katanya.
Menurut Gun Gun bahwa disaat menjadi tahanan Lapas Jombang selama dua pekan,Tubagus akan berada ditahanan blok isolasi dan mapenaling.
“TMJ harus mengikuti pembinaan di blok tersebut selama dua minggu ke depan. Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif,” terangnya.
Sementara itu Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana mengungkapkan, tidak ada perlakuan khusus untuk Tubagus saat ditahan di lembaga yang dipimpinnya.
“Dia diperlakukan sama dengan seluruh WBP yang ada. Apalagi saat ini Lapas Jombang tingkat overkapasitasnya hampir mencapai 500%. Saat ini jumlah warga binaan 990 orang dari kapasitas normal 200 orang,” ujar Mahendra.
Setelah berkas perkara yang menyeret nama Tubagus Joddy dalam kecelakaan maut artis Vanessa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang teregister pada Kamis (20/1/2022), sidang pertama akan dijalaninya direncanakan pada Kamis (27/1/2022).
Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.
Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sitter yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan itu.
Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.