Hukum

Bus Karyawan di Kota Probolinggo yang Tabrak Motor Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kecelakaan bus Sumber Harapan Cemerlang (SHC) dengan pengendara sepeda motor di Jalan Cokroaminoto, Sabtu sore kemarin, berbuntut.

Sebab, bus SHC yang merupakan kendaraan angkutan karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) diduga belum mengantongi izin trayek maupun izin lainnya.

Dari 4 vendor penyedia angkutan karyawan PT KTI, hanya satu vendor yang memiliki izin yakni, PT Yulia Pranata.

Itu sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo akan memanggil pihak-pihak terkait.

Rencana tersebut disampaikan kepala Dishub Agus Effendi, via telepon selulernya, Minggu (23/01/22).

Disebutkan, rencana rapat Koordinasi (Rakor) yang akan membahas izin tersebut akan digelar Selasa (25/1/2022) lusa. “Kami akan menanyakan soal perizinan,” katanya.

Menurutnya, PT KTI meminta waktu sampai akhir Desember 2021 untuk memberi kesempatan kepada 3 vendor yang belum mengantongi izin.

Permintaan tersebut disampaikan saat Dishub, PT KTI, Vendor, Satlantas Polresta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD setempat sekitar 2 bulan lalu.

Dikatakan, jika dalam rakor yang akan digelar Dishub itu vendor
belum menyelesaikan atau belum memiliki izin, Dishub meminta pihak KTI tidak menggunakan ketiga vendor tersebut.

“Kami akan bersurat ke KTI untuk tidak memakai vendor yang tak berizin,” tegasnya. Tentu, sambungnya, dengan tembusan Sat Lantas Polresta dan Komisi II DPRD.

Jika bus milik vendor yang tak mengantongi izin tetap beroperasi mengangkut karyawan KTI, Dishub akan mengajak Sat Lantas Polresta melakukan operasi atau razia. “Kami bersama-sama Sat Lantas akan melakukan operasi,” tandasnya.

Tak hanya Dishub, Komisi II juga akan melakukan hal yang sama. Komisi yang diketuai Sibro Malisi ini akan memanggil pihak-pihak terkait.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut RDP yang pertama 2 bulan lalu, menurut Sibro akan digelar, Kamis pekan depan. “Yang kami undang tetap sama. PT KTI, Dishub, Vendor,” katanya.

RDP dilakukan, selain sebagai bentuk pertanggungjawaban komisi II kepada masyarakat, juga untuk menanyakan perizinan bus angkutan karyawan.

Mengingat, dari 4 vendor hanya Yulia Pranata yang mengantongi izin. “Makanya nanti kita tanyakan saat RDP apakah bus yang kecelakaan itu sudah memiliki izin,” katanya.

Disebutkan, bus angkutan karyawan KTI yang kecelakaan di jalan Cokro milik vendor SHC, korbannya Fredy Darmawan, yang kaki kirinya patah dan saat ini sudah diamputasi.

“Keluarga korban menelpon kami. Katanya pihak KTI dan Vendor belum menemui keluarga korban,” jelas Sibro.

Politikus dar Partai NasDem ini menyayangkan kejadian tersebut. Lebih-lebih, bus yang bertabrakan dengan korban diduga tak mengantongi izin trayek dan izin lainnya, namun dibiarkan beroperasi.

Atas pembiaran tersebut Sibro meyebut ada oknum yang mencoba bermain-main. “Diduga ada oknum Dishub dan KTI yang bermain. Vendor tak berizin dipakai antar-jemput karyawan. Masak sejak 2008 hingga kini perizinannya belum selesai. Ini perbuatan melawan hukum,” tegas Sibro.