FaktualNews.co

Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo, Oknum Kades Suko Ditetapkan Tersangka

Hukum     Dibaca : 751 kali Penulis:
Dugaan Korupsi PTSL di Sidoarjo, Oknum Kades Suko Ditetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Nanang.
Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dan Lingga Nuarie menunjukan surat penetapan tersangka Rokhyani, oknum Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terkait kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rokhyani, oknum Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo.

“Tim penyidik telah menetapkan RHY (Rokhyani) sebagai tersangka pada tanggal 13 Januari 2022,” ucap Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama kepada FaktualNews.co, Senin (24/1/2022).

Aditya menjelaskan, tim penyidik telah memanggil tersangka untuk diperiksa Senin (24/1/2022) hari ini. Namun tersangka belum juga hadir di Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Akan tetapi tersangka tidak hadir, tanpa alasan yang jelas,” jelasnya ketika didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie.

Meski begitu, Aditya menegaskan akan kembali menjadwalkan yang kedua kalinya, memanggil ulang tersangka untuk diperiksa.

“Tersangka kami panggil kembali pada Senin (31/1/2022). Kalau nanti masih tidak hadir, tim penyidik akan jemput paksa tersangka,” ungkapnya.

Sementara ketika ditanya apakah akan ada tersangka lainnya? Aditya menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang muncul tersangka lain. “Nanti tunggu hasil penyidikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021.

Dari quota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.

Sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Meski begitu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Tim Korps Adhyaksa bergerak cepat hingga menaikkan kasus tersebut ke penyidikan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.

Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokyani. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Kasus tersebut akhirnya menetapkan Rokhyani sebagai tersangka.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin