Kriminal

Pemuda Jombang Ini Ditangkap Saat Akan Transaksi Pil Koplo di Warung Bakso

JOMBANG, FaktualNews.co – Petugas Polsek Peterongan, Jombang meringkus Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Kecamatan Megaluh karena kedapatan menyimpan ribuan pil dobel L atau pil koplo saat digeledah di warung bakso.

Menurut informasi, Amir akan melakukan transaksi pil koplo di sebuah warung bakso di Jalan KH Romli Tamim, Peterongan pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan, sebelum menangkap tersangka, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian mencurigai seorang pengunjung warung bakso Jalan KH Romli Tamim.

“Kecurigaan polisi terbukti. Saat pemuda itu digeledah, ditemukan barang bukti satu botol plastik tempat pil dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Dobel L (pil koplo),” ungkapnya, Senin (24/1/2022).

Selain mengamankan pelaku, Polsek Peterongan juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

“Selain ribuan butir pil koplo tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit HP merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” jelasnya.

Amir kini meringkuk di balik jeruji tahanan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sujadi.