Sebulan Lebih, Perkara Oknum DPRD Nganjuk Nyabu Belum P-21
NGANJUK, FaktualNews.co – Moh Ibnu Khajar, oknum anggota DPRD Nganjuk, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (12/12/2021) lalu.
Meski sudah sebulan lebih, namun perkara Ibnu ini belum P-21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
AKP Pujo Santoso, Kasatreskoba Polres Nganjuk, membenarkan perkara oknum anggota legislatif dari Partai Perindo itu masih dalam penyidikan tim Rajawali-19.
Ia memperkirakan pekan depan sudah dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. “Belum (P-21). Mungkin satu minggu lagi,” kata Pujo dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (24/01/2022).
Seperti diketahui, Ibnu ditangkap polisi usai mengkonsumsi sabu di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.
Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 tahun penjara.
Terkait status Ibnu sebagai anggota DPRD Nganjuk, pihak Partai Perindo belum memberikan keterangan. FaktualNews.co sudah berupaya mewawancarai Dewi, Plt Ketua Perindo Nganjuk. Namun hingga kini belum terkonfirmasi.