Hukum

Sidang Praperadilan Tersangka MSA di PN Jombang, Pemeriksaan Saksi

JOMBANG, FaktualNews.co- Gugatan praperadilan yang diajukan MSA tersangka pencabulan kepada santriwatinya memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (24/1/2022). Agendanya pemeriksaan penyerahan alat bukti dan pemeriksaan saksi pihak pemohon.

Setelah penyerahan alat bukti (pembuktian), pemohon dalam hal ini adalah pihak MSA melalui kuasa hukumnya. Menghadirkan dua orang saksi fakta yang disajikan saat itu terkait kedatangan pihak Polda Jatim, ke Ponpes Shiddiqiyah di Ploso, Jombang, Kamis (13/1/2022) yang yang video rekamannya sempat beredar.

Kedua saksi fakta tersebut yakni Suwani dan Dwi Kusnanto yang keduanya merupakan pihak keamanan pondok pesantren Shiddiqiyah, dimana pihak kuasa hukum pemohon (MSA) meminta keterangan saksi dengan fokus pemanggilan dan penetapan DPO.

Usai persidangan tentang agenda sidang praperadilan yang digelar, kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna mengatakan, dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan agenda tersebut termasuk dalam strateginya.

“Tadi kan udah disaksikan langsung, kita ada pemeriksaan saksi jadi temen-temen tadi bisa langsung tahu. Pemeriksaan saksi tadi kan sudah jelas, ya lihat nanti, ini strategi persidangan,”katanya usai sidang pada Senin (24/1/2022).

Begitupun dengan pihak termohon 1 dan 3 merupakan pihak Polres Jombang serta Polda Jatim melalui kuasa hukumnya, AKBP Hendra Eko Triyulianto yang tidak berkomentar banyak. Hanya saja pihaknya telah mengoptimalkan fakta yang ada.

Saat disinggung mengenai saksi yang dihadirkan dengan substansi materi permohononan. Menurutnya agar melihat persidangan lanjutan.

“Lihat besok saja biar berimbang, dan tadi sudah didengarkan juga. Kita sudah optimal menyampaikan fakta, tentang kesimpulan kita kembalikan kepada yang punya rumah (PN Jombang),”ungkapnya.

Sementara itu sidang praperadilan pemohon tersangka MSA dengan termohon 1 hingga 4 yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, direncanakan akan dilakukan persidangan marathon selama maksimal 7 hari kerja hingga dikeluarkannya putusan hakim tunggal yakni Dodik Setyo Wijayanto.

Sidang praperadilan Senin (24/1/2022) hari ini kembali ditunda dan akan kembali digelar Selasa (25/1/2022) besok. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli termohon dan saksi fakta dari pihak termohon 1 dan 3.