FaktualNews.co

Tuntut Pesangon, Puluhan Karyawan Kontrak PT Fewa Indonesia Situbondo Wadul Disnaker

Peristiwa     Dibaca : 669 kali Penulis:
Tuntut Pesangon, Puluhan Karyawan Kontrak PT Fewa Indonesia Situbondo Wadul Disnaker
FaktualNews.co/fatur
Puluhan karyawan PT Fewa Indonesia saat wadul ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo Senin (24/1/2022).

SITUBONDO,FaktualNews.co – Puluhan karyawan kontrak PT Fewa Indonesia Cabang Situbondo di Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Senin (24/1/2022).

Puluhan pekerja perusahaan pembuatan bahan aspal itu meminta perlindungan agar perusahaan tempatnya bekerja tetap memberikan hak-haknya, seperti pesangon, menghadapi rencana pemutusan hubungan kontrak kerja, Selasa (25/1/2022) besok.

Samsul, koordinator karyawan kontrak mengatakan, rencana PHK yang efektif diberlakukan Selasa besok itu karena perusahaan beralasan untuk efisiensi kerja.

Alasan lain, perusahaan saat ini sedang mengalami kerugian. Untuk itu, lanjutnya, saat ini ada 53 orang karyawan kontrak dan 3 orang karyawan tetap, akan di-PHK.

“Ya kami tidak diberi pemberitahuan secara resmi. Hanya ada selebaran PHK terhadap 53 karyawan kontrak dan 3 karyawan tetap,” ujar Samsul, Senin (24/1/2022).

Menurut dia, kedatangan dirinya bersama pekerja lain ke Kantor Disnaker Kabupaten Situbondo selain untuk mengadu, juga meminta Disnaker memfasilitasi pemberian pesangon dari PT Fewa Indonesia.

“Kami hanya meminta hak kami berupa pesangon segera dibayarkan. Kalau soal PHK itu murni urusan perusahaan. Yang jelas sampai saat ini pesangon belum dibayarkan. Padahal rencana PHK akan efektif mulai Selasa besok,” ulas Samsul.

Samsul mengaku, jangka waktu kerja kontrak mereka bervariasi, berkisar antara 4 hingga 7 tahun.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo, Ewilda Rubi W, menegaskan, kedatangan pekerja ini meminta hak-hak kontrak masa kerja yang telah habis diberikan.

Misalnya tenaga kerja kontrak yang sudah habis dengan perjanjian kerja tidak tertentu, juga diberi pesangon.

“Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan bagaimana. Ini nanti akan kami tanyakan juga. Sebab saat ini karyawan masih belum di-PHK,” ujar Rubi.

Menurutnya, dengan adanya pengaduan ini Disnaker Kabupaten Situbondo telah memberikan penjelasan kepada pekerja, apa saja yang didapat dari hak-hak terkait dalam kategori masa kerja waktu tertentu (TKWT). Selain itu, imbuh Rubi, pihaknya juga menerangkan tentang hak-hak tenaga kerja tetap dengan alasan tertentu.

“Ya tadi semua sudah kami sampaikan sesuai UU yang ada. Kalau ini menurut kami belum PHK sepihak karena perusahaan masih memberitahukan kepada pekerja. Kalau sepihak itu hari ini dipanggil dan hari ini pula diberhentikan. Ini pekerja punya hak bertanya dan perusahaan punya hak menjawab,” pungkas Rubi.

Sementara menurut Bagian Operasional PT Wefa Indonesia, Risky tuntutan pesangon oleh 53 pekerja tidak bisa dipenuhi karena sesuai perjanjian kerja habis pada 25 Januari.

Ini berbeda dengan tiga karyawan tetap yang akan di-PHK. Ketiga karyawan mendapatkan hak-haknya seperti pesangon dan yang lain.

“Sebenarnya ini masih bekerja lagi setelah mereka 53 pekerja mengajukan lamaran, setelah habis kontrak. Sebab pekerjaan proyek baru ada mulai Maret 2022,” beber Risky.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah