FaktualNews.co

Dijerat Pasal Berlapis, Penyakit Tersangka Pembunuh Istri di Situbondo Kambuh

Peristiwa     Dibaca : 1016 kali Penulis:
Dijerat Pasal Berlapis, Penyakit Tersangka Pembunuh Istri di Situbondo Kambuh
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Agus, tersangka pembunuh istri di Situbondo, saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dijerat pasal berlapis, penyakit  Agus Adi Putra (46), tersangka pembunuh terhadap Hanisah (42),  istrinya yang berprofesi sebagai bidan desa di Ponkesdes Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo, kambuh.

Hingga kini, tersangka Agus Adi Putra masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit (RS) dr Soebandi, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan, jika tersangka Agus Adi Putra dirawat di RS dr Soebandi Jember, karena penyakit yang dideritanya kambuh.

“Sejak Kamis (20/1/2022) lalu, tersangka menjalani rawat inap di RS Soebandi Jember. Bahkan, hingga kini, masih menjalani rawat inap,”kata Iptu Achmad Sutrisno, Senin (24/1/2022).

Menurut dia, setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, penyakit Agus Adi Putra sering kambuh di sel Mapolres Situbondo.

“Petugas langsung membawa tersangka ke RS dr Soebandi Jember, mengingat tersangka pernah operasi tempurung kepala di RSU Jember, akibat mengalami kecelakaan lalu lintas dua bulan lalu,”bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Adi Putra (46), pelaku pembunuhan terhadap Hanisah (42), istrinya yang berprofesi sebagai bidan, ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, tersangka Agus Adi Putra akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338  KUHP dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin