FaktualNews.co

Praperadilan Putra Kiai Tersangka Pencabulan di PN Jombang, Tersangka Hadirkan 2 Saksi Ahli

Hukum     Dibaca : 860 kali Penulis:
Praperadilan Putra Kiai Tersangka Pencabulan di PN Jombang, Tersangka Hadirkan 2 Saksi Ahli
FaktualNews/Diana Kusuma/
Caption : Suasana persidangan praperadilan yang diajukan tersangka MSA pada PN Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua ahli hukum dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka pencabulan MSA kepada santriwati pondok pesantren miliknya pada Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (25/1/2022).

Pada babak persidangan keempat ini, pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli hukum yang masing-masing fokus di bidang hukum tata negara dan hukum pidana berprofesi sebagai Dosen perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam pemeriksaan saksi ahli bidang hukum tata negara, King Faisal Sulaiman sesuai keahliannya di persidangan tersebut membahas mengenai obyek praperadilan yang tercantum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi dan pandangannya terhadap tersangka, dimana menurut kuasa hukum pemohon bahwa MSA tidak pernah diperiksa.

Saksi kedua yakni ahli di bidang hukum pidana, Suparji Ahmad dalam kesaksian atau keterangannya secara garis besar berfokus pada penilaian dari dirinya sebagai ahli tentang penetapan tersangka dalam obyek praperadilan serta kekuatan bukti yang menjadikan dasar penetapan tersangka.

Secara bergantian pemeriksaan kedua saksi ahli diperiksa oleh masing-masing pihak baik pemohon, termohon, hingga Majelis Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan praperadilan dengan pemohon MSA mengenai fokus dan substansi yang digelar dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum pemohon Deny Hariyatna mengungkapkan jika pihaknya telah menghadirkan dua saksi ahli atas materi permohonan praperadilan yang diajukan, dan berharap permohonan tersebut diterima oleh majelis hakim.

“Saya tidak akan mengulang keterangan saksi, tapi kami dalam persidangan ini menemukan surat DPO yang berbeda, menurut kami polisi ceroboh. Mudah-mudah kami bisa diterima (permohonan praperadilan),” ungkapnya.

Sementara itu atas keterangan kedua saksi ahli, dari pihak termohon 1 dan 3 (Polres Jombang, Polda Jawa Timur) memberikan tanggapan atau serangan baliknya dan memberikan dokumen verbal sehingga tanpa harus menghadirkan saksi pihak termohon.

“Sudah diwakilkan dengan bukti dari kami, agar tidak dobel, bukti verbal sudah kami serahkan kepada hakim, biarkan keputusan menjadi wewenang yang punya rumah (PN Jombang),” jelas wakil dari pihak termohon 1 dan 3, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dirinya sempat menambahkan jika perkara yang saat ini dihadapinya disebut mempunyai kesamaan dengan pengajuan permohonan praperadilan yang sebelumnya di PN Surabaya dengan putusan tidak diterima.

“Sama (praperadilan), yang di Surabaya sama disini,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut pihak termohon 2 dan 4 (Kejaksaan Negeri Jombang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) pun memberikan penegasan pertanyaan kepada kedua ahli mengenai wewenang penetapan tersangka ada dalam ranah penyidik, yang dalam hal ini korelasinya mengenai pihak kedua termohon dalam perkara ini dianggap tidak tepat seperti yang diungkapkan pada persidangan sebelumnya.

Sementara itu Hakim tunggal dalam perkara ini, Dodik Setyo Wijayanto kembali menunda persidangan dan menggelar kembali pada esok hari pada Rabu (26/1/2022) pukul 14.00 WIB sesuai dengan waktu yang disepakati.

“Demikian sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada besok hari (26/1/2022) dengan agenda penyampaian kesimpulan, dan agar pihak-pihak hadir tanpa ada pemanggilan kembali,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid